FAQ Bidang Peningkatan Kualitas Kurikulum

IKU-7 Kelas Kolaboratif dan Partisipatif
Bidang Peningkatan Kualitas Kurikulum

Konsep IKU sebagai alat ukur : Dalam rangka mewujudkan cita-cita pendidikan tinggi harus dilaksanakan perubahan dalam penilaian performa PTN yang akan dinilai berdasarkan IKU yang menjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kemdikbudristek. IKU harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk pengembangan kebijakan serta penjaminan mutu PT.

  • Keputusan Menteri Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Surat Penyampaian Perjanjian Kinerja PTN/LLDIKTI (826/E.E1/PR/2020).
  • Arahan dalam rapat Pertemuan Dosen Awal Semester Ganjil 2023/2024.

40% Mata Kuliah S1 dan DIII yang masuk dalam kriteria evaluasi IKU-7, untuk setiap program studi.

Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai sebagian bobot evaluasi.

  • Kriteria Evaluasi : 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai akhir harus berdasarkan kualitas partisipasi diskusi kelas (case method) dan/atau presentasi akhir pembelajaran kelompok berbasis proyek (team-based project).
  • Formula perhitungan : 
    Jumlah mata kuliah yang menggunakan case method atau team-based project sebagai bagian dari bobot evaluasi / Total jumlah mata kuliah x 100%

Berdasarkan aturan IKU-7, terdapat 6 (enam) jenis kegiatan asesmen / komponen evaluasi : 

  • Penilaian Kolaboratif Partisipatif : 
    • Studi Kasus | Aktivitas Partisipatif
    • Proyek Kelompok | Hasil Proyek
  • Kognitif : 
    • Tugas
    • Kuis
    • Ujian Tengah Semester
    • Ujian Akhir Semester

 

 

 

 

Selain UTS dan UAS, boleh dilaksanakan lebih dari satu kali. Hal ini berpengaruh pada penstrukturan OBE dalam ranah mata kuliah. Untuk mempelajari lebih jauh tentang OBE, dapat melihat FAQ OUTCOME BASED EDUCATION.

  1. Kaprodi, Tim Kurikulum, dan Dosen,  Memetakan MK di prodi yang memenuhi IKU-7
  2. Dosen-dosen pengampu menyesuaikan komponen evaluasi serta kegiatan penilaian dan pembelajaran di dalam RPS & RAE
  3. Melaporkan komponen bobot Penilaian yang sudah disusun kepada MO/Kaprodi dan dan mengkonstruksi bersama koordinator MK dalam sistem OBE.
  4. Penyesuaian pelaksanaan dan konstruksi LOM di dalam MORNING sebagai upaya pembuktian terbalik (bukti implementasi pembelajaran berbasis kasus/proyek).
  • mahasiswa berperan sebagai “protagonis” yang berusaha untuk memecahkan sebuah kasus;
  • mahasiswa melakukan analisis terhadap kasus untuk membangun rekomendasi solusi, dibantu dengan diskusi kelompok untuk menguji dan mengembangkan rancangan solusi; atau
  • kelas berdiskusi secara aktif, dengan mayoritas dari percakapan dilakukan oleh mahasiswa, sedangkan dosen hanya memfasilitasi dengan cara mengarahkan diskusi, memberikan pertanyaan, dan observasi.
  • Peran Dosen : 
    • Mempersiapkan dan menyampaikan kasus / Meminta siswa mencari kasusnya sendiri
    • Menetapkan ekspektasi luaran diskusi
    • Memberikan Instruksi dan peran bagi mahasiswa
    • Menjadi fasilitator dengan menyimak dan mengarahkan proses diskusi
    • Merangkum hasil diskusi terkait tujuan pembelajaran
  • Peran Mahasiswa : 
    • Menelaah kasus yang diberikan / diperoleh
    • Terlibat aktif dalam memulai dan mengembangkan diskusi kelompok terkait kasus
    • Mencatat proses diskusi yang terjadi dalam kelompok
    • Merespon dan merefleksikan hasil pembahasan kasus dalam kelompok menuju kepada kesimpulan
  • kelas dibagi menjadi kelompok lebih dari 1 (satu) mahasiswa untuk mengerjakan tugas bersama selama jangka waktu yang ditentukan;
  • kelompok diberikan masalah nyata yang terjadi di masyarakat atau pertanyaan kompleks, lalu diberikan ruang untuk membuat rencana kerja dan model kolaborasi;
  • setiap kelompok mempersiapkan presentasi/karya akhir yang ditampilkan di depan dosen, kelas, atau audiens lainnya yang dapat memberikan umpan balik yang konstruktif;
  • dosen membina setiap kelompok selama periode pekerjaan proyek dan mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis dan kreatif dalam kolaborasi; atau kelompok diberikan project dari dunia usaha industri.
  • Peran Dosen : 
    • Mempersiapkan dan menyampaikan problem (terbuka) / arahan (tertutup) terkait proyek yang akan dibuat
    • Menetapkan ekspektasi luaran proyek memfasilitasi proses penyusunan kelompok
    • Memastikan linimasa pengerjaan proyek setiap kelompok
    • Menjadi fasilitator dalam mengecek progress serta memberikan masukkan
    • Memberikan evaluasi melalui asistensi (selama proses) dan saat presentasi (di akhir proyek)
  • Peran Mahasiswa : 
    • Memahami dan mengkonfirmasi masalah / arahan yang disampaikan dosen
    • Membentuk kelompok kerja dan rencana kerja
    • Menyusun linimasa kerja dan waktu kerja kelompok
    • Mengerjakan proyek sesuai dengan linimasa, instruksi, dan ekspektasi dosen
    • Menyampaikan progress berkala dan mempresentasikan hasil proyek
    • Memberikan masukkan/umpan balik kepada kelompok lain saat presentasi (di akhir proyek)

Tidak, dosen dapat menyesuaikan dengan karakteristik mata kuliah dan bahan kajian yang ada didalamnya. Dosen dapat melaksanakan salah satu atau keduanya, asalkan total bobotnya dalam penilaian adalah 50%. Namun, direkomendasikan untuk memilih salah satu untuk memudahkan dalam administrasi dan juga manajemen kelas. 

  • Menuangkan rencana penerapan case method/team based project (dalam ranah pembelajaran dan penilaian) secara eksplisit ke dalam RPS.
  • Contoh penyebutan secara eksplisit
    • Tidak menyebutkan Case Method sebagai tugas, tetapi langsung ditulis Case Method atau ;  
    • Tidak menyebutkan Team Based Project sebagai UAS, tetapi langsung ditulis Team Based Project

Hal ini perlu dilakukan karena Tugas, Kuis, UTS, dan UAS merupakan basis evaluasi yang terpisah dari kriteria IKU-7, sehingga apabila misalkan kita menyebut Project Based Learning sebagai UAS, akan mengakibatkan kinerja tidak terlaporkan.

  • Merekam bukti-bukti penerapan case method/team based project dalam perkuliahan melalui Morning.Penjelasan lebih detail dapat menghubungi BPMP - LPKA.
Alamat
Jl. Surya Sumantri No.65 Sukawarna, Kec. Sukajadi 40164 Kota Bandung, Jawa Barat Gedung GWM (Graha Widya Maranatha), Lt. 5
Email
lpka@maranatha.edu
Telp
+62 22 - 201 2186 | 200 3450, ext. 7117
Sekretariat
+62 821-1676-7088
Logo Copyright © 2024 LPKA UK. Maranatha
Follow