Konsep IKU sebagai alat ukur : Dalam rangka mewujudkan cita-cita pendidikan tinggi harus dilaksanakan perubahan dalam penilaian performa PTN yang akan dinilai berdasarkan IKU yang menjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kemdikbudristek. IKU harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk pengembangan kebijakan serta penjaminan mutu PT.
40% Mata Kuliah S1 dan DIII yang masuk dalam kriteria evaluasi IKU-7, untuk setiap program studi.
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai sebagian bobot evaluasi.
Berdasarkan aturan IKU-7, terdapat 6 (enam) jenis kegiatan asesmen / komponen evaluasi :
Selain UTS dan UAS, boleh dilaksanakan lebih dari satu kali. Hal ini berpengaruh pada penstrukturan OBE dalam ranah mata kuliah. Untuk mempelajari lebih jauh tentang OBE, dapat melihat FAQ OUTCOME BASED EDUCATION.
Tidak, dosen dapat menyesuaikan dengan karakteristik mata kuliah dan bahan kajian yang ada didalamnya. Dosen dapat melaksanakan salah satu atau keduanya, asalkan total bobotnya dalam penilaian adalah 50%. Namun, direkomendasikan untuk memilih salah satu untuk memudahkan dalam administrasi dan juga manajemen kelas.
Hal ini perlu dilakukan karena Tugas, Kuis, UTS, dan UAS merupakan basis evaluasi yang terpisah dari kriteria IKU-7, sehingga apabila misalkan kita menyebut Project Based Learning sebagai UAS, akan mengakibatkan kinerja tidak terlaporkan.