Dalam melakukan penyusunan dan pengembangan kurikulum, seringkali dilakukan tidak secara terintegrasi dan berkelanjutan. Bahkan kurikulum seringkali diperlakukan sebagai “berkas dokumen” atau “kelengkapan dokumen” dalam pemenuhan tuntutan akreditasi atau tuntutan administratif lainnya. Padahal, kurikulum merupakan salah satu bagian penting sebagai pondasi dan motor dalam berjalannya suatu proses pendidikan yang baik di berbagai jenjang. Oleh karena itu, kita perlu melihat bagaimana Posisi Kurikulum dalam Praktik Pendidikan. 

Sebelum menjelaskan hal ini. Dapat dilihat berbagai gambaran dan cakupan dari definisi kurikulum. Menurut Ornstein & Hunkins (2018), kurikulum dapat dijelaskan sebagai rencana untuk mencapai suatu tujuan, sebagai pengalaman belajar siswa, sebagai mata pelajaran/konten, dan sebagai bidang studi. Di Indonesia sendiri, definisi kurikulum dapat dilihat pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum sendiri dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu kurikulum sebagai rencana (curriculum plan) dan juga kurikulum fungsional (functioning curriculum) (Sukmadinata, 2016). Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat letak dari kurikulum dalam proses pendidikan sangatlah penting, khususnya menentukan keberjalanan proses pembelajaran demi mencapai tujuan pendidikan yang sudah direncanakan.

Jika kurikulum hanya dipandang sebagai dokumen yang tidak berpengaruh pada pelaksanaan pembelajaran, maka kurikulum tidak memberikan pengaruh pada praktik pendidikan. Hal ini digambarkan oleh Oliva & William (2013) dalam model dualistik (Kurikulum dan Pembelajaran berdiri masing-masing secara terpisah dan tidak mempengaruhi satu sama lain).

Model Dualistik, Hubungan antara Kurikulum dan Pembelajaran.

 

Pembelajaran yang dilaksanakan tanpa mengacu pada rencana dalam kurikulum berarti mengacu pada "rencana" masing-masing pihak yang ada dalam praktik pendidikan. Pendidik, peserta didik, tenaga pendidik, orang tua siswa, dan masyarakat akan memiliki pemikirannya masing-masing tujuan yang hendak dicapai dalam proses pendidikan. Akibatnya, proses pendidikan tidak bergerak dengan efektif. 

Sebaliknya, ketika setiap pihak mengerti isi dan rencana kurikulum, maksud dari proses pembelajaran dan pengalaman yang direncanakan untuk peserta didik, akan membuat pendidikan yang berdampak. Kurikulum akan menjalankan fungsinya dalam menggerakan setiap pihak yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan yang diraih bersama-sama. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, kurikulum juga akan diperbaiki sehingga menjadi rencana dan panduan yang efektif dalam mencapai tujuan pendidikan dan dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan dari peserta didik, dan masyarakat. Aspek-aspek dalam evaluasi tersebut terdiri dari evaluasi kebutuhan, evaluasi masukan, evaluasi proses, dan evaluasi produk (Wahyudin, 2014). Posisi kurikulum dalam praktik pendidikan dapat dilihat pada gambar dibawah ini (Sukmadinata, 2016).

Posisi Kurikulum dalam Sistem Pendidikan

 

Dari gambar diatas, kita dapat melihat bahwa Kurikulum berperan penting dalam menentukan Tujuan, Isi, Proses, dan Evaluasi dalam Pendidikan. Kurikulum juga memberikan pedoman interaksi antara Pendidik dan Peserta Didik. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peran kurikulum ini ditentukan juga oleh Lingkungan dimana sistem pendidikan tersebut berjalan. Faktor Lingkungan ini meliputi Alam, Sosial, Budaya, Politik, Ekonomi, dan Religi. Fakta menariknya yang dapat kita tarik adalah, kurikulum di suatu lingkungan tidak bisa di copy paste di daerah lain dengan harapan akan menghasilkan kualitas yang sama baik. Perlu dilakukan upaya penyesuaian kurikulum dengan faktor lingkungan yang ada. Ketika lingkungan berubah, kurikulum pun perlu berubah. 

Melalui pembahasan ini dapat diambil beberapa kesimpulan : 

  1. Kurikulum mengatur tujuan pendidikan, isi, proses, dan evaluasi yang dilakukan. 
  2. Kurikulum mengatur interaksi antara pendidik dan peserta didik dalam cakupan lingkungan tertentu. 
  3. Lingkungan tersebut berkaitan dengan aspek alam, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan religi. 
  4. Posisi sentral kurikulum harus disambut dengan inisiatif berbagai pihak untuk mempelajari dan mengerti ide dari tujuan pendidikan dalam kurikulum dan perencanaan didalamnya yang berkaitan dengan isi, proses dan evaluasi pendidikan
  5. Setelah mempelajari kurikulum yang ada, masing-masing pihak dapat melakukan bagiannya masing-masing dalam implementasi di lapangan guna mencapai tujuan pendidikan yang ada. Hal ini dilakukan baik oleh pendidik maupun peserta didik dalam pembelajaran maupun orang tua dan masyarakat yang memberikan pengawasan. Pemerintah dalam hal ini juga bertanggung jawab dalam memberikan pelatihan bagi pendidik dan tenaga pendidikan untuk mewujudkan rencana ideal dan cita-cita dalam kurikulum.

Sumber : 

  • Oliva, P. F., & Gordon, W. R. (2013). Developing the Curriculum (E. Edition, ed.). Pearson Education, Inc.
  • Ornstein, A. C., & Hunkins, F. P. (2018). Curriculum: Foundations, Principles, and Issues, 7th edition.
  • Sukmadinata, N. S. (2016). Pengembangan Kurikulum. Bandung.
  • Wahyudin, D. (2014). Manajemen Kurikulum. PT REMAJA ROSDAKARYA.