Setiap perguruan tinggi di Indonesia berupaya untuk memenuhi tuntutan Indikator Kinerja Utama atau IKU, salah satu diantaranya adalah pemenuhan “IKU 1 Kualitas Lulusan” . Kualitas lulusan sesuai dengan IKU 1 tersebut diindikasikan dengan lulusan yang mendapatkan pekerjaan yang layak terdiri dari mendapatkan pekerjaan, melanjutkan studi atau menjadi wirausahawan. Untuk mencapai kualitas lulusan yang baik tersebut, mahasiswa sebelum menjadi lulusan harus ditempa kemampuan yang adaptif terhadap berbagai perubahan industri yang cepat di era industri 4.0 dengan memiliki Literasi IT, Artificial Intelligence, dan Big Data. Selain penguasaan teknologi era industri 4.0 lulusan juga dituntut untuk memiliki kompetensi komunikasi, kreatif, berpikir kritis, dan memiliki kemampuan pemecahan masalah, serta memiliki kemampuan entrepreneur. Dengan demikian diperlukan mata kuliah yang mendukung hal tersebut, untuk itulah Universitas Kristen Maranatha melalui Lembaga Pengembangan Kreativitas Akademik mengembangkan Mata Kuliah Inovatif.
Selain pertimbangan penting di atas, Mata Kuliah Inovatif atau MKI ini pun hadir untuk memenuhi: Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristekdikti Nomor 53 tahun 2023 yang mengamanatkan lulusan perguruan tinggi harus mampu melakukan penyelesaian masalah. Kriteria Akreditas (APT maupun APS) C.6 pun menjadi pertingan dalam mengembangkan MKI, dimana dalam kriteria 6 tersebut disyaratkan bahwa pendidikan dirancang untuk mengantisipasi masa depan, industri dan wirausaha. Selain pemenuhan mandatori di atas juga MKI hadir sebagai jawaban dalam pengembangan kurikulum pergurauan tinggi yang tertuang dalam Buku KPT tahun 2020 dan pemenuhan Skill abad 21.
Dalam menjawab kebutuhan pemenuhan Skill abad 21 MKI dapat dipetakan sebagai berikut di bawah ini:
Dengan hadirnya Mata kuliah inovatif: Etika dan Kepemimpinan Modul Nusantara, Rintisan Digital, Berpikir Kritis, Data Analitik dan Kecerdasan Buatan dapat dikontrak oleh para mahasiswa di Universitas Kristen Maranatha.