Lembaga Pengembangan Kreativitas Akademik - Bidang Peningkatan Kualitas Kurikulum memberikan pelayanan pendampingan penyusunan kurikulum program studi dan penyusunan perangkat dokumen pembelajaran bagi para dosen.
Landasan Hukum penyusunan Kurikulum dan Dokumen Pembelajaran di Universitas Kristen Maranatha:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (akan tidak berlaku efektif di 2025);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (akan tidak berlaku efektif di 2025);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (wajib diberlakukan efektif di 2025);
- Keputusan Menteri 21O/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Rektor Universitas Kristen Maranatha Nomor 009/UKM/PER/2021 tentang Penetapan Kebijakan Pengembangan Kurikulum Outcome Based Education (OBE) Berlandaskan Nilai Hidup Kristiani serta Mendukung Konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Program Sarjana di Universitas Kristen Maranatha;
- Peraturan Rektor Universitas Kristen Maranatha Nomor: 010/UKM/PER/2021 tentang Pedoman Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Outcome Based Education (OBE) di Universitas Kristen Maranatha;
- Peraturan Rektor Universitas Kristen Maranatha Nomor 007/PER/UKM/IV/2022 tentang Peraturan Akademik Universitas Kristen Maranatha (Program Diploma, Sarjana, Profesi dan Magister Tahun 2022);
Dosen dapat mengunduh format/Template/Panduan terkait Dokumen Kurikulum/Pembelajaran sebagai berikut di bawah ini: