FAQ Bidang Peningkatan Reputasi Akademik

Cari FAQ

Hibah Praktisi Mengajar
Informasi Hibah Praktisi Mengajar

Program Praktisi Mengajar adalah bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen perguruan tinggi agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam. Kolaborasi ini dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring. Melalui Program ini, diharapkan lulusan dapat memperoleh ilmu dan kecakapan yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan di dunia kerja.

Secara umum, pihak-pihak yang terlibat dalam Program antara lain:

  1. Perguruan tinggi
  2. Dosen 
  3. Institusi praktisi
  4. Praktisi dari dunia kerja

Tidak ada tes namun akan ada proses verifikasi awal untuk bergabung menjadi Praktisi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Tim Program. Bila Praktisi yang mendaftar tidak sesuai dengan persyaratan maka pengajuan menjadi Praktisi akan ditolak.

Berikut adalah kriteria yang perlu dimiliki oleh Praktisi untuk mengikuti program:

  • Memiliki keahlian dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.
  • Memiliki pengalaman kerja atau usaha sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi adalah: 

  1. Memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 (lima) tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi paling rendah diploma tiga (D3) atau sederajat. 
  2. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan, dibuktikan dengan curriculum vitae (CV) dan/atau portofolio sebagai berikut: 
    • Praktisi Profesional: CV dan Portofolio (ada kolom berbeda).
    • Praktisi wiraswasta dan freelancer: CV dan Company Profile atau Portofolio (ada kolom berbeda).
    • Praktisi PNS/ASN: CV dan Surat Pengangkatan
  3. Tidak memiliki, tidak sedang, dan tidak akan melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) selama Program Praktisi Mengajar berlangsung.
  4. Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri
  5. Tidak sedang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
  6. Tidak terlibat sebagai pengelola MBKM

Praktisi yang dapat mengikuti Program terbuka untuk berbagai profesi berikut:

  1. Para profesional (CEO, Manajer, Tenaga ahli)
  2. Wirausaha
  3. Freelancer
  4. Senior/Praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif
  5. PNS (Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara) 
  6. Pegawai Swasta
  7. Pegawai BUMN
  8. Konsultan, Pengacara, Notaris
  9. Apoteker
  10. Peneliti

Praktisi harus mendaftar secara individu karena setiap Praktisi memiliki keahlian yang berbeda. Pendaftaran secara individu juga diwajibkan untuk memudahkan proses komunikasi dengan setiap Praktisi.

Link daftar akun praktisi:

https://dashboard.praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/sys/registrasi/signup_proses_praktisi

Link daftar akun dosen:

https://dashboard.praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/sys/registrasi/signup_proses

 

 

Panduan dapat melihat link dibawah ini https://drive.google.com/file/d/1TxviQMpDyG_3MwjgT3XrPgHkZDVywUFS/view

Alamat
Jl. Surya Sumantri No.65 Sukawarna, Kec. Sukajadi 40164 Kota Bandung, Jawa Barat Gedung GWM (Graha Widya Maranatha), Lt. 5
Email
lpka@maranatha.edu
Telp
+62 22 - 201 2186 | 200 3450, ext. 7117
Sekretariat
+62 821-1676-7088
Logo Copyright © 2024 LPKA UK. Maranatha
Follow