Semenjak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi, seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus mencapai indikator yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.  Namun, untuk mengimplementasikan hal tersebut, masih ada persepsi yang seringkali bertabrakan antara komponen penilaian dalam IKU-7 dan komponen KAT-UTS-UAS sehingga kinerja tidak terlaporkan/tercapai. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini akan dilakukan penjelasan secara komprehensif bagaimana interface pelaporan pembelajaran berbasis kolaborasi dan proyek pada laman one.maranatha.edu, hal-hal apa saja yang perlu dilaporkan dan bagaimana konsekuensinya pada pengembangan Rencana Pembelajaran Semester dan implementasi pembelajaran di Morning.

 

Maksud dan Tujuan

  1. Memahami mekanisme, teknis penyampaian dan tanggal laporan pembelajaran berbasis kolaboratif dan proyek setiap semesternya dengan memahami interface pelaporan.
  2. Memahami proses pengembangan/penyesuaian rps dalam ranah metode pembelajaran berbasis kasus dan proyek kelompok serta asesmen berbasis aktivitas partisipatif dan hasil proyek untuk pemenuhan capaian IKU-7.
  3. Memahami proses implementasi pembelajaran berbasis studi kasus/proyek kelompok dalam Morning sebagai pembuktian terbalik.

 

Peserta dan Waktu Penyelenggaraan

Kegiatan Sosialisasi ini ditujukan bagi Ketua Program Studi S-1 dan DIII serta MO/Sekretaris Program Studi di lingkungan Universitas Kristen Maranatha. Adapun hari dan waktu penyelenggaraan, dilaksanakan pada : 

Hari, Tanggal : Selasa, 8 Agustus 2023
Waktu            : Pk. 10.00 s.d 12.00 WIB
Tempat          : H03.B02
Link                : https://s.id/KonfirmasiKehadiranSosialisasiIKU7_08082023

 

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Sampai bertemu Bapak/Ibu saudara sekalian. 
Salam, 
LPKA