Alih Kredit aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi sebagaian universitas maupun program studi sesuatu yang menyulitkan dan merepotkan. Bagaimana tidak, program studi harus melakukan review aktivitas yang dilakukan dan merekognisi aktivitas tersebut ke dalam SKS yang terdapat dalam kurikulum program studi. Berbagai pihak menyampaikan bahwa kegiatan merekognisi aktivitas MBKM sesuatu yang sulit untuk mencari padanan mata kuliah mana yang relevan dengan aktivitas tersebut. Melalui berbagai Sosialitasi, Bimtek maupun Workshop yang diselenggarakan oleh kementerian maupun LLDIKTI diperoleh informasi, bahwa program studi tidak perlu khawatir dengan urusan relevansi aktivitas dengan mata kuliah yang akan direkognisi, karena sejatinya MBKM dimaksud untuk memperkaya kompetensi mahasiswa diluar kompetensi yang diperoleh di program studinya. Regulator membebaskan program studi untuk dapat menukarkan aktivitas MBKM tersebut dengan berbagai mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum program studi. Bentuk bebas atau Free Form merupakan alternatif sekaligus jalan keluar bagi program studi yang kesulitan dalam proses alih kredit tersebut.
Universitas Kristen Maranatha melalui Lembaga Kreativitas Akademik kembali menyelenggarakan Forum Diskusi Kurikulum yang diselenggarakan pada hari Rabu, 29 Juni 2022 dengan para panelis sebagai berikut Santy Setiawan, S.E., M.Si., Ak., CA. Ketua Program Studi Akuntansi, Vida Handayani, M.Psi., Psikolog., Ketua Program Studi Psikologi, Elliati Djakaria Sutjiawan, Dipl. Ing., M.Min., Ketua Program Studi Desain Interior dan penanggap diskusi Steven Oktavianus, Ketua Bidang Pangkalan dan Pengolahan Data, Direktorat Akademik.
Pada Kesempatan diskusi tersebut disampaikan beberapa praktik baik yang telah dilaksanakan oleh program-program studi. Praktik baik yang telah dilakukan prodi tersebut antara lain, dalam penetapan aktivitas MBKM yang diikuti oleh Mahasiswa selalu berkoordinasi dengan dosen pembimbing akademik atau dosen wali serta ketua program studi, sehingga dalam proses penetapan mata-mata kuliah yang akan dialihkreditkan ditentu sebelum mahasiswa melakukan aktivitas MBKM. Pada saat mahasiswa melakukan aktivitas, program studi dan mahasiswa tetap terkoneksi, serta mahasiswa dapat tetap mengakses sistem pembelajaran Universitas Kristen Maranatha morning.maranatha.edu. Dan pada akhir program, ketua program studi bersama-sama dengan dosen pembimbing aktivitas MBKM berkoordinasi dengan mentor ditempat pelaksanaan aktivitas menetapkan bersama-sama nilai yang diperoleh oleh mahasiswa yang akan ditetapkan pada mata kuliah yang menjadi tampungan nilai aktivitas MBKM.
Steven Oktavianus menambahkan bahwa program studi tidak perlu takut dan dipusingkan dengan terbatasnya mata kuliah prodi yang relevan untuk dapat ditransfer menjadi nilai mata kuliah, bila program studi telah mempersiapkan mata-mata kuliah yang berbentuk bebas atau free form di dalam kurikulum. Dan sejatinya mata kuliah yang menjadi tujuan alih kredit tersebut diperlakukan sebagaimana halnya mahasiswa ‘pindahan’ yang mengajukan alih kredit untuk mata kuliah yang telah diambil. Dengan demikian perlakukan untuk mata kuliah alih kredit MBKM tersebut dapat dipastikan diperlakukan berbeda dengan mata kuliah reguler yang sedang berjalan dari sisi pelaporannya.
Diharapkan melalui aktivitas forum diskusi ini, mahasiswa dan program studi tidak perlu takut dan bingung untuk menjalankan MBKM, serta ada semakin banyak mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas MBKM. (ITW)