Semenjak diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 222a/e/kpt/2022 Tentang Petunjuk Teknis Program Kompetisi Kampus Merdeka Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, yang dengan salah satu pertimbangannya bahwa dalam rangka upaya mendorong, memfasilitasi, dan mempercepat perguruan tinggi dalam menerapkan kebijakan kampus merdeka serta mencakup 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM). Petunjuk Teknis Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) merupakan acuan bagi penerima bantuan dan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).
Sebagai penerima bantuan hibah PKKM, Universitas Kristen Maranatha (UKM) megikuti dan mentaati Juknis ini yang salah satu pasalnya yaitu pasal M mengenai Mekanisme Monitoring Dan Evaluasi Bantuan ayat (1) Perguruan Tinggi yang bunyinya:
- Membentuk tim pengendali atau pengawas internal yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan perguruan tinggi;
- Tim Pengendali atau pengawas internal melakukan pengendalian internal terhadap pelaksanaan program melalui monitoring dan evaluasi (monev) internal
- hasil monev internal dilaporkan ke Kemendikbudristek.
Sebagai implementasi pasal M ayat (1) ini, dalam hal ini Prodi Manajemen serta Prodi Sistem Informasi UKM sebagai penerima dana hibah PKKM tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh LPKA UKM telah menjalankan prosedur monev yang diselenggarakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) yang telah terbentuk tahun 2020 sebagai Tim Monev Internal juga Satuan Penjaminan Mutu (SPM) yang telah terbentuk sejak 2003 yang kedua Satuan tersebut ditugaskan oleh Rektor UKM pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 di ruangan SPI.
Dari Tim Monev Internal SPI dihadiri oleh:
- Prof. Dr. Pan Lindawaty Suherman Sewu, S.H., M.Hum., M.Kn. (Ketua SPI)
- Vivi Arisandhy, S.T., M.T. (Sekretaris SPI)
- Senhiorita Dagabral, S.H. (Staff SPI)
Dari Tim Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dihadiri oleh:
- Joni, S.E., M.Si., Ak., Ph.D., CA. (Ketua SPM)
- Gloria Ayunda Christina, S.E., M.M. (Ketua Bidang Monev dan Audit Mutu)
Dari LPKA dihadiri oleh:
- Dr. Bernard Renaldy Suteja, S.Kom., M.Kom. (Ketua LPKA/Ketua Pelaksana))
- Dr.Christine Dwi Karya Susilawati,S.E., M.Si., Ak., CA. (Ketua Bidang Peningkatan Reputasi Akademik/Wakil Ketua Pelaksana)
- Maniar Pakpahan, S. H. (Staff Administrasi)
Dari Prodi Manajemen dihadiri oleh:
- Imelda Junita, S.E., M.T. (Ketua Pelaksana Prodi S1 Manajemen)
- Dr. Drs. Jahja Hamdani Widjaja, M.M. (Koordinator Kegiatan Prodi S1 manajemen)
- Felicia Abednego, S.E., M.M. (Koordinator Keuangan Prodi S1 manajemen)
Pada hari dan tanggal yang sama namun dalam jam yang berbeda, Sistem Informasi juga menjalankan Prosedur monev yang sama, yang dihadiri oleh:
- Sendy Ferdian Sujadi, S.Kom., M.T. (Ketua Pelaksana Prodi S1 Sistem Informasi)
- Diana Trivena Yulianti, S.Kom., M.T. (Koordinator Kegiatan Prodi S1 Sistem Informasi)
- Adriani Dewi Hutami, S.E., M.M. (Koordinator Pelaporan Prodi S1 Sistem Informasi)
Dan hasil monev prodi Manajemen dan Sistem Informasi tersebut, Berita Acara nya telah dilaporkan ke Kemendikbudristek secara online, sebagai tahap berikutnya dari juknis ini yaitu pasal M ayat 1c Petunjuk Teknis Program Kompetisi Kampus Merdeka Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor: 222a/e/kpt/2022 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.