I. Pendahuluan

Saat ini, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci yang sangat penting untuk memastikan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Para mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi, harus disiapkan menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa untuk menjadi lulusan yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan menjunjung semangat kebangsaan yang tinggi.

Jakarta, Agustus 2021 
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Prof. Ir. Nizam, M.S.C., D.I.C., Ph.D 

A. Landasan Hukum

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021, tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka.

B. Latar Belakang

Dalam rangka menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih beriringan dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia kerja dan dunia industri, tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di Perguruan Tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta budaya belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Pada kebijakan ini, mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi sampai 3 semester. Hal ini berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

C. Tujuan

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skill maupun hard skill, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program - program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

II. Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Terdiri 3 program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka yang diselenggerakan oleh Universitas Kristen Maranatha yaitu sebagai berikut:

  1. Program Pemerintah
  2. Program NUNI
  3. Program Universitas Kristen Maranatha