Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 005/SK/MNJ/UKM/XII/2022 Tentang Pedoman Penerapan Ekivalen Jam Mengajar Dosen di Universitas Kristen Maranatha Tahun 2022 mengenai Pendidikan dan Pengajaran No. 13 untuk mengembangkan Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi (DPBK) Mata Kuliah menurut kurikulum yang telah disahkan, maka melalui surat ini kami bermaksud ingin menyampaikan informasi pengisian Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi (DPBK) Mata Kuliah pada Pembelajaran Kolaboratif dan Partisipatif dapat dilakukan pada 18 September s.d 03 November 2023 melalui tautan https://s.id/DaftarBPDKGasal2324:

Berikut Lini masa pengisian kelengkapan mata kuliah serta input Rubrik Desain pembelajaran dan Modul Pembelajaran PJJ:

  1. 18 September s.d 3 November 2023: Pengisian Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi (DPBK) Mata Kuliah
    melalui GForm https://s.id/DaftarBPDKGasal2324
  2. 18 September 2023 sd 19 Januari 2024: Konstruksi LOM modul pembelajaran daring mata kuliah di Morning
  3. 22 Januari s.d 29 Februari 2024: Verifikasi rubrik modul pembelajaran daring (pada saat UAS)
  4. 5 Februari 2024: Pengajuan perhitungan EJM pembelajaran daring diberikan ke Direktorat
    Keuangan oleh Lembaga Pengembangan Kreativitas Akademik

Adapun rincian perhitungan EJM Dosen bagi penyusunan dokumen pembelajaran daring dan modul pembelajaran daring dapat dilihat di dalam Buku Panduan yang terdapat pada tautan: htts://s.idDPBKModulPJJ

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai hal ini, Bapak/lbu dosen dapat mengikuti Sosialisasi DPBK yang kami pasang di lms MOOCs (Maranatha Open Online Courses) dengan akses ke link berikut: https:/s.id/DPBKModulPJJ
 

Demikian kami sampaikan surat Jadwal Pengisian Informasi Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi (Dokumen Kurikulum dan Pengembangan Modul PJJ), kiranya dosen dan tim dosen pengembang Rencana Pembelajaran Semester dan Modul Pembelajaran PJJ di Morning dapat memperhatikan jadwal formulir mata kuliah DPBK di atas dengan baik

Terima kasih. 
Salam,
Bid. Pengembangan Model Pembelajaran, LPKA
ext. 7116