Latar Belakang dan Rasional Kegiatan

Pemerintah melalui berbagai peraturan yang dikeluarkan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi yang kemudian direvisi menjadi Permendikbud Ristekdikti Nomor 53 tahun 2023, serta Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi melalui Kepmendikbud Riset Dikti Nomor 210/M/2023 menekankan bahwa Perguruan Tinggi harus mengupayakan (1) Kualitas Lulusan, (2) Kualitas Dosen dan Pengajar, serta (3) Kualitas Kurikulum.  Sebagai salah satu upaya peningkatan tersebut pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk menerapkan pembelajaran yang berbasis pada proyek dan kasus yang memecahan masalah konkret yang terjadi di sekitar Masyarakat, serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Upaya ini tentu sejalan dengan perubahan yang sangat cepat yang terjadi di luar kampus melalui perkembangan kemajuan teknologi dan globalisasinya.  Hal ini jelas menuntut Dunia Pendidikan untuk terus mengikuti dan beradaptasi dengan kemajuan tersebut, dan bahkan menjadi pelopor bagi kemajuan itu sendiri.  Dan salah satu cara untuk menjawab tantangan tersebut dimulai dengan keseharian di dalam dunia Pendidikan Tinggi, yaitu tidak lain pembelajaran.  Praktik Pembelajaran kelas selama ini sudah menjadi perhatian pemerintah, paling tidak 10 tahun terakhir ini.  Mulai dengan pengembangan student center learning, dan terakhir ini student center learning yang fokus pada pembelajaran Project Based Learning (PjBL) dan Problem Based Learning (PBL) atau lebih dikenal sebagai Team Based Project dan Case Method atau Pembelajaran Kolaboratif dan Partisipatif.  

Paling tidak dalam dua tahun terakhir ini Universitas Krsiten Maranatha telah berupaya mengimplementasikan PjBL dan PBL.  Maraknya PjBL dan PBL pada berbagai mata kuliah sebagai tuntutan pemenuhan IKU ke 7 ini, menjadikan beban mahasiswa dalam mengerjakan proyek atau kasus begitu tinggi.  Hal ini bila tidak dikelola dengan baik akan memberatkan beban akademik mahasiswa.  Untuk hal ini, perlu kajian analisis beban belajar mahasiswa, koordinasi antar mata kuliah dan pengaturan dari ketua program studi untuk mengatur penugasan proyek besar di setiap jenjang semester.  Sehingga proyek dan kasus yang didesain dirancang terintegrasi melibatkan berbagai mata kuliah dalam pelaksanaannya.  Hal ini pun berlaku untuk Mata Kuliah Wajib Kurikulum atau MKWK, perlu koordinasi yang baik dalam merencanakan pembelajaran berbasis proyek antar sesama MKWK.  Dengan demikian bila terwujud beban akademik mahasiswa dapat dikelola, dan mahasiswa dapat melihat kaitan berbagai ilmu yang ditawarkan oleh berbagai mata kuliah tersebut dapat memecahkan suatu proyek atau masalah secara komprehensip.  Untuk itulah Universitas Kristen Maranatha menyelenggarakan Forum diskusi Kolaborasi antar Mata Kuliah dalam Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Kasus dan Proyek.

Tujuan Penyelenggaraan

  1. Peningkatan penerapan metode pembelajaran berbasis kasus dan proyek di UK Maranatha.
  2. Memotivasi para mahasiswa dan dosen dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis kasus dan proyek serta memperluas perspektif mahasiswa dalam pemecahan masalah.
  3. Pelaksanaan kolaborasi antara mata kuliah pembelajaran berbasis kasus dan proyek.

Tempat dan Waktu Pelaksanaan
 

Waktu PelaksanaanRabu, 27 Maret 2024, Pk. 09.00 – 12.00
Tempat PelaksanaanRuang H3B2 Gedung Ghra Widya Maranatha (GWM Lantai 3)
Peserta KegiatanKetua Program Studi, dan dosen yang menyelenggarakan pembelajaran berbasis proyek
  

Agenda Diskusi

Diskusi I:  Berbagi Praktik Baik Kolaborasi Mata Kuliah pada Pelaksanaan Project di Program Studi Desain Interior” oleh Yuma Chandrahera, S.Sn., M.Ds.
Diskusi II: “Memperkaya Pengalaman dan Kompetensi Mahasiswa melalui Proyek dan Studi Lintas Disiplin” oleh Dr. Epin Saepudin, M.Pd. dari Institut Teknologi Bandung

Konfirmasi Pendaftaran

https://lpka.maranatha.edu/link/KONFIRMASIKehadiranFDK27032024