Mata Kuliah Wajib Kurikulum Berbasis Proyek
Sejak diterbitkannya Kepmendikbud Riset Dikti Nomor 210/M/2023 perihal Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga layanan Pendidikan Tinggi, Universitas Kristen Maranatha berupaya untuk memenuhi bahkan melampaui IKU tersebut. Salah satu di antaranya adalah IKU ke 7 Kelas yang kolaboratif dan partisipatif melalui pembelajaran berbasis Kasus maupun proyek.
Guna mendukung pencapaian IKU tersebut, Universitas Kristen Maranatha melalui Lembaga Pengembangan Kreativitas Akademik (LPKA), Bidang Peningkatan Kompetensi Akademik menerapkan pembelajaran berbasis proyek dan kasus dalam penyelenggaraan pembelajaran Mata Kuliah Wajib Kurikulum. Hal ini sejalan dengan Kepdirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Dalam menyemarakan pembelajaran berbasis proyek dan kasus tersebut, LPKA menyelenggarakan Festival Pembelajaran Kolaboratif Partisipatif yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Februari 2024. Materi pembelajaran proyek yang dihimpun merupakan realisasi pembelajaran pada semester Ganjil 2023/2024 yang lalu. Tidak kurang dari 212 Artikel, 132 Poster dan 54 Video terhimpun dalam Festival Pembelajaran Kolaboratif Partisipatif ini. Kiranya melalui acara ini dapat terbentuk portofolio pembelajaran proyek dan kasus di Universitas Kristen Maranatha.