Bandung – 15 September 2023, Bidang Pengelolaan MBKM menyelenggarakan kegiatan Diskusi dan Koordinasi terkait Penyelengaraan Kegiatan MBKM Mandiri di Universitas Kristen Maranatha. Mengundang Ketua Program Studi dan Unit Penyelenggara yang diantaranya adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK), Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni (DKA) serta Badan Pelayanan Kerohanian (BPK).
Diskusi dan koordinasi ini dilaksanakan secara online lewat zoom meeting yang dihadiri 23 peserta terdidi dari 4 Unit Penyelenggara dan 9 Program Studi yang diantaranaya adalah Akuntansi, Psikologi, Teknik Industri, Teknik Elektro, Teknik Sipil, Sastra Jepang, Teknik Informatika, Ilmu Hukum dan FSRD
Selain mensosialisasikan SK yang dikeluarkan Rektor No. 005/PER/UKM/I/2023 Addendum Penyedia Program Mandiri MBKM Rekognisi 20 SKS Per Semester dan Maksimal 40 SKS untuk 2 Semester, pertemuan ini juga membahas pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara Program Studi dengan Unit Penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan MBKM Mandiri sehingga bisa memenuhi kebutuhan mahasiswa dan Program Studi ditengah tantangan MBKM yang ada.
Sosialisasi ditutup dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Universitas terkait dikeluarkannya Permendikbudristek SN Dikti No. 53 Tahun 2023 dimana Program Studi diwajiibkan untuk dapat memenuhi IKU PT NO.2 yaitu dengan menaikan target jumlah peserta MBKM Program Studi per semester menjadi 35 %.
Melalui pertemuan ini diharapkan bahwa proses dari penyelenggaraan MBKM di Universitas Kristen Maranatha dapat lebih tertata dan terkelola dengan baik dan saling bersinergi.
Link. Sertifikat: SERTIFIKAT ACARA
Link Rekaman: Diskusi dan Koordinasi terkait Penyelenggaraan Kegiatan MBKM Mandiri.mp4
Link PPT: 44. PPT Diskusi Penyelenggaraan MBKM Mandiri prodi dan unit penyelenggara.pdf